Written by Fiki Ariyanti 

Setelah diskusi sana sini, bahkan sempat demo gara-gara persoalan tarif, akhirnya pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan tarif baru untuk ojek online (ojol). Tarifnya berkisar antara Rp1.850 sampai Rp2.600 per kilometer (km).

Buat kamu yang ngandelin banget ojek online, seperti Go-Jek dan GrabBike, berlaku tarif baru yang akan dikenakan konsumen. Untuk mengetahui lebih detail mengenai tarif anyar ojek online, simak penjelasannya berikut ini.

1. Terbagi 3 Zona

Ojek online

Kemenhub menyebut, besaran tarif untuk ojek online ditetapkan berdasarkan zona wilayah. Ada dua aspek komponen perhitungan, yakni biaya langsung dan tidak langsung. Tetapi perhitungan tarif ini hanya menggunakan komponen biaya langsung saja. 

Besaran tarif terbagi dalam 3 zona, meliputi:

2. Penyedia Aplikasi Dapat 20%, Pengemudi 80%

Ojek online

Tarif di atas merupakan biaya jasa yang telah dipotong ongkos tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi. Nah biaya tidak langsung ini adalah biaya jasa untuk aplikator maksimal 20%, sedangkan 80% menjadi hak pengemudi.

Rumus lainnya, Kemenhub menetapkan pula biaya jasa minimal (flag fall) yang dibebankan ke penumpang untuk jarak tempuh paling jauh 4 km. Biaya jasa minimal untuk Zona I sebesar Rp7.000-Rp10.000, Zona II sebesar Rp8.000-Rp10.000, dan Zona III sebesar Rp7.000-Rp10.000.

3. Perhitungan Tarif Baru Ojek Online

Ojek online

Dengan melihat tarif baru ojek online, dan biaya jasa untuk penyedia aplikasi seperti Go-Jek dan Grab maupun pengemudi, maka:

Rumus perhitungannya = Tarif batas bawah atau atas x 100 : 80

  • Zona I

Tarif batas bawah dan atas masing-masing menjadi Rp2.312 dan Rp2.875 per km

  • Zona II

Tarif batas bawah dan atas masing-masing menjadi Rp2.500 dan Rp3.125 per km

  • Zona III

Tarif batas bawah dan atas masing-masing menjadi Rp2.625 dan Rp3.250 per km.

Sebagai contoh:

Pak Abdiel, warga yang tinggal di Jakarta naik ojek online rute Cengkareng ke Grogol dengan jarak tempuh 8,8 km. Aplikator tersebut menetapkan biaya jasa minimal Rp8.000 untuk 4 km pertama. Jadi uang yang harus dibayar Pak Abdiel adalah:

  • Tarif zona II Rp2.500 sampai Rp 3.125 per km
  • Biaya jasa minimal 4 km pertama Rp8.000
  • Berarti kalau menggunakan tarif batas bawah Rp2.500 x 4,8 km (kelebihan jarak tempuh) = 000. Sedangkan batas atas Rp3.125 x 4,8 km = Rp15.000
  • Jadi Rp8.000 + Rp12.000 = Rp20.000 atau Rp8.000 + Rp15.000 = Rp 23.000
  • Dengan demikian, Pak Abdiel harus mengeluarkan uang sebesar Rp20.000 sampai Rp23.000 per hari untuk naik ojek online.

4. Tarif Sesuai Daya Beli Masyarakat

Ojek online

Besaran tarif batas bawah, atas, dan biaya jasa minimal yang sudah diatur, diakui Kemenhub sudah mempertimbangkan kemampuan daya beli masyarakat. Data Kemenhub menyebut, kemampuan masyarakat Indonesia secara umum untuk pengeluaran ojek online sekitar Rp600 sampai Rp2.000. Sedangkan rata-rata perjalanan yang ditempuh 8,8 km.

Pengaturan tarif merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap perkembangan ojek online yang sudah menjadi kebutuhan masyarakat. Tentu saja dengan mengakomodir juga kepentingan pengemudi maupun 2 aplikator ojek online, seperti Grab Indonesia dan Go-Jek.

5. Berlaku 1 Mei 2019

Gojek

Tarif baru berkisar Rp1.850-Rp2.600 per km diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi (tautan http://jdih.dephub.go.id/assets/uudocs/kepmen/2019/KP_348_TAHUN_2019.pdf) .

Kepmenhub ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. (tautan http://jdih.dephub.go.id/assets/uudocs/permen/2019/PM_12_TAHUN_2019.pdf).

Tarif baru ojek online ini berlaku mulai 1 Mei 2019. Dalam penerapannya akan dievaluasi setiap 3 bulan dengan melibatkan tim riset independen. Jadi siap-siap ya para pengguna ojol.

6. Dibarengi Peningkatan Keamanan dan Kenyamanan

Ojek online

Kalau dilihat, ongkos ojek online yang baru ini naik dari sebelumnya sebesar Rp1.200-Rp1.600 per km. Kenaikan tersebut harus diiringi dengan peningkatan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan. Begini nih aturan main bagi pengemudi ojek online yang diatur dalam Permenhub 12/2019:

  • Motor yang dipakai pengemudi harus dilengkapi dengan STNK dan SIM C yang masih berlaku
  • Tidak membawa penumpang lebih dari 1 orang
  • Dilarang ugal-ugalan saat berkendara
  • Pakai atribut lengkap, seperti jaket dan identitas pengemudi, celana panjang, sepatu, sarung tangan, membawa jas hujan, serta pakai helm berlogo SNI
  • Dilarang membawa senjata tajam
  • Berperilaku ramah dan sopan
  • Dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi saat berkendara
  • Mengenakan ongkos sesuai tarif di aplikasi
  • Dilarang ngetem atau mangkal di sembarang tempat
  • dan lainnya.

Bila melanggar aturan tersebut, maka dalam sanksinya mulai dari penghentian operasional sementara (suspend) sampai putus kemitraan. Inilah standar, operasional, dan prosedur yang harus dilakukan penyedia aplikasi ojek online sesuai amanat Pasal 14 Permenhub 12/2019.

Memang sih ada ojol, hidup di Jakarta dan kota besar lain terasa lebih mudah. Tapi kalau tarif naik, berarti kan pengeluaran makin membesar. Tenang, kamu bisa menghemat ongkos ojek online dengan beberapa cara, di antaranya pakai dompet digital yang disediakan penyedia aplikasi; manfaatkan kode promo, voucher, dan poin; bandingkan harga antara aplikator ojol satu dengan yang lain, lalu pilih yang termurah; atau menggunakan kartu kredit

Naik Ojol Lebih Hemat Pakai Cara Ini

Sumber : cermati.com

FB : @SentraCyber