Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) segera mewajibkan KTP untuk validasi data para pelanggan jasa layanan telekomunikasi. Aturan ini berlaku untuk pelanggan baru maupun pelanggan lama (registrasi ulang).

Bersama Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, Kementerian Dalam Negeri u.p. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan penyelenggara jasa telekomunikasi, Kementerian Kominfo telah melakukan langkah-langkah koordinasi dan kesiapan teknis implementasi PM Kominfo No. 12 Tahun 2016 dan perubahannya.

Beberapa poin penting pelaksanaan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi adalah sebagai berikut:

– Diberlakukan validasi data calon pelanggan dan pelanggan lama berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang terekam di database Ditjen Dukcapil.

– Registrasi dapat dilakukan langsung oleh calon pelanggan yang membeli kartu perdana, serta registrasi ulang bagi pelanggan lama.

– Dampak dari tidak dilakukannya registrasi sesuai ketentuan ini, calon pelanggan tidak bisa mengaktifkan kartu perdana dan pemblokiran nomor pelanggan lama secara bertahap.

– Pelanggan dapat menghubungi layanan pelanggan masing-masing penyelenggara jasa telekomunikasi seputar info registrasi atau ke Ditjen Dukcapil untuk info data kependudukan.

– Ketentuan baru ini berlaku mulai 31 Oktober 2017.

Proses registrasi dimaksud meliputi verifikasi atau penyesuaian data oleh petugas penyelenggara jasa telekomunikasi, validasi ke database Ditjen Dukcapil dan aktivasi nomor pelanggan.

Cara registrasi kartu perdana dilakukan dengan mengirimkan SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#. Sedangkan untuk pelanggan lama dengan format ULANG#NIK#Nomor KK# .

Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP–el) dan KK agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dapat berhasil.

Sumber: inet.detik.com

– – –
Facebook : @SentraCyber
Cyber Trading and IT Networking Solution